Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MakassarNews

Aroma Tak Sedap dari Proyek Revitalisasi SMPN 53 Makassar, Kepala Sekolah Diduga Terlibat “Kongkalikong” dengan P2SP

32
×

Aroma Tak Sedap dari Proyek Revitalisasi SMPN 53 Makassar, Kepala Sekolah Diduga Terlibat “Kongkalikong” dengan P2SP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Petirnews.net  — Aroma tak sedap menyeruak dari proyek revitalisasi SMPN 53 Makassar. Kepala Sekolah, Kusnadi Idris, diduga terlibat “kongkalikong” dengan Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dalam proses penunjukan rekanan dan vendor pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini memicu sorotan tajam terkait potensi praktik korupsi di lingkungan dunia pendidikan.

Sumber internal sekolah mengungkapkan bahwa penunjukan vendor dalam proyek revitalisasi tersebut tidak melalui proses tender terbuka, melainkan berdasarkan preferensi pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan P2SP. Praktik semacam ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Example 300x600

Menanggapi dugaan penyimpangan itu, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. LPRI meminta Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Daerah, dan BPKP segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

“Pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada praktik korupsi yang merugikan siswa dan sekolah!” tegas Ketua Umum LPRI, Senin (13/10/2025).

Dugaan “kongkalikong” dalam proyek revitalisasi ini diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (1): pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3: setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: pengadaan wajib dilaksanakan secara efisien, terbuka, bersaing, dan akuntabel.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: komite tidak boleh dijadikan sarana kepentingan pribadi atau persekongkolan dalam proyek pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 53 Makassar, Kusnadi Idris, belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan tersebut. Tim awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak sekolah maupun dinas terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kota Makassar.(*).

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *