Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahGowaMaros

Kejati Jangan Ragu Usut Dugaan Suap Wabup Gowa! Ingatkan Kewajiban Kejaksaan dalam UU dan Konsekuensi Hukum Jika Lalai!

929
×

Kejati Jangan Ragu Usut Dugaan Suap Wabup Gowa! Ingatkan Kewajiban Kejaksaan dalam UU dan Konsekuensi Hukum Jika Lalai!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan, Petirnews.net  – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin, terkait proyek Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara (Lutra). LPRI menilai, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia, serta mengingatkan tentang kewajiban Kejaksaan dalam Undang-Undang dan konsekuensi hukum jika lalai.

“Kami mendukung penuh Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada keraguan atau tekanan dari pihak manapun. Kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan],” tegas Dg. Emba Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300x600

Kami mengingatkan bahwa UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara jelas mengatur kewajiban Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika Kejaksaan lalai dalam menjalankan tugasnya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Kami juga mengingatkan Kejaksaan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan UU dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun” pungkas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Dg. Emba.

 

Tiem Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *