Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Kepala Lingkungan Parangloe ‘Buntung’ 9 Bulan!: Gaji Tak Cair Sejak Bupati Gowa Dilantik, Langgar UU dan Permendagri!

503
×

Kepala Lingkungan Parangloe ‘Buntung’ 9 Bulan!: Gaji Tak Cair Sejak Bupati Gowa Dilantik, Langgar UU dan Permendagri!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Parangloe, Gowa. Petirnews.net – Ironi menimpa empat kepala lingkungan (KepLing) di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Gaji mereka belum dibayarkan selama 9 bulan, terhitung sejak Bupati Gowa Dr. H. Sitti Husniah Talenrang dilantik. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai ini bukti ketidakbecusan Bupati dalam mengelola pemerintahan dan melanggar UU serta Permendagri. 25 September 2025.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menerima ungkapan kekecewaan keluarga Kepling atas kondisi ini dan menyebut para KepLing sudah gerah serta berencana menghadap Bupati. Bahkan, mereka berencana melaporkan masalah ini ke polisi.

Example 300x600

Kepala dusun tetap menerima gaji setiap bulan, menambah ironi situasi ini.

LPRI menilai, keterlambatan pembayaran gaji adalah bentuk kurangnya perhatian Bupati Gowa Dr. H. Sitti Husniah Talenrang terhadap hak hak Kepala Lingkungan dalam mengelola pemerintahan sehingga boleh saja berdampak buruk terhadap kinerja KepLing dalam melayani masyarakat.

Langgar UU & Permendagri Soal Keuangan Daerah!

LPRI mengingatkan bahwa hak keuangan perangkat daerah telah diatur dalam:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur hak dan kewajiban Pemda dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk keuangan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan daerah: Mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk gaji dan tunjangan perangkat daerah.

Keterlambatan pembayaran gaji perangkat daerah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Bupati sebagai kepala daerah bertanggung jawab penuh atas kelancaran pembayaran.

LPRI Mendesak Bupati Gowa Bertanggung Jawab & DPRD Bertindak!

LPRI mendesak Bupati Gowa Dr. H. Sitti Husniah Talenrang segera menyelesaikan masalah keterlambatan pembayaran gaji KepLing di Kecamatan Parangloe.

LPRI juga meminta DPRD Kabupaten Gowa melakukan hearing dengan pihak terkait untuk mencari solusi.

LPRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para KepLing mendapatkan haknya.

Hingga berita kami layangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi. masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *