Petirnews.net | Gowa, Sulawesi Selatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, justru menjadi masalah bagi Hj. Kumala, seorang warga sekaligus Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). Ia mengaku ditagih ganda oleh BPJS Kesehatan, padahal salah satu anggota keluarganya sudah ditanggung negara. (11 September 2025.)
“Saya merasa dirampok oleh BPJS Kesehatan,” ujar Hj. Kumala dengan nada geram. “Bagaimana tidak, saya ditagih iuran untuk anak saya, Rian, padahal dia sudah menjadi polisi dan kesehatannya sudah ditanggung negara. Ini jelas-jelas pemerasan!”
Keluhan ini bermula dari pesan yang diterima Hj. Kumala dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, yang menginformasikan bahwa nomor kartu JKN-KIS keluarga 0001801520223 memiliki tunggakan sebesar Rp 600.000 hingga 6 September 2025.
Hj. Kumala menjelaskan bahwa dalam kartu keluarga (KK) tertera dua nama, yaitu dirinya dan Rian Dwi Saputra. Namun, ia mengungkapkan bahwa pembayaran BPJS untuk keluarganya terjadi dobel selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan masalah ini ke BPJS Kesehatan, tapi tidak ada tanggapan. Seolah-olah mereka sengaja membiarkan saya membayar dobel.’
Hj. Kumala menjelaskan kronologisnya, yaitu:
– Rian Dwi Saputra, anaknya, telah menjadi anggota Polri selama kurang lebih 3 tahun dan kesehatannya sudah ditanggung oleh negara.
– Hera, anggota keluarga lainnya, belum keluar dari KK, tetapi BPJS-nya ditanggung oleh kantornya (Perbankan) dan sekarang juga ditanggung oleh suaminya, sehingga terjadi pembayaran dobel.
– Sebelumnya, tagihan ditujukan untuk Hj. Kumala, Rian, dan almarhum suaminya. Namun, karena suaminya sudah meninggal, maka yang ditagih hanya Hj. Kumala dan Rian, padahal Rian sudah ditanggung oleh negara.
“Saya ini ketua lembaga yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tapi, saya sendiri malah menjadi korban sistem yang tidak benar. Ini sangat ironis.’
LPRI Gowa mengecam keras tindakan BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat. LPRI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki sistem dan data kepesertaan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban tagihan ganda.
Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Hj. Kumala dan warga lainnya. Jika perlu, kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan.’
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan Hj. Kumala. Media masih berupaya menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia