Gowa, Sulawesi Selatan. Petirnews.net | 05 September 2025 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018–2023 di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menilai Kejari Gowa lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 lalu, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Gowa dalam kasus ini. Sudah setahun penyidikan, tapi belum ada kejelasan. Ini menunjukkan bahwa Kejari Gowa kurang serius dalam memberantas korupsi.’ Ungkap H. Kumala SE.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Kejari Gowa untuk segera mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor JKN RSUD Syekh Yusuf.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga meminta agar Kejari Gowa transparan dalam memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik.
“Kami meminta Kejari Gowa untuk segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan apa peran mereka masing-masing. Jangan ada yang ditutupi. Kami ingin keadilan ditegakkan secepatnya.”
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan Kejari Gowa bahwa kasus Tipikor JKN ini menjadi perhatian publik dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Dana JKN seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, bukan untuk dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika Kejari Gowa tidak segera menunjukkan progres yang signifikan dalam penanganan kasus ini.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus Tipikor JKN RSUD Syekh Yusuf. Media masih berupaya menghubungi pihak kejaksaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.