Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Budhiman Desak Klarifikasi Polres Jeneponto Terkait Dugaan Tambang Ilegal

3496
×

Budhiman Desak Klarifikasi Polres Jeneponto Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jeneponto, 12 Mei 2025 | Petirnews.net – Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPD Jeneponto sorot Dugaan aktivitas tambang ilegal di Kampung Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, semakin mendapat perhatian.

Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia wilayah Jeneponto, Sdr. Budhiman, telah melakukan kunjungan ke lokasi dan berharap agar Kapolres Jeneponto memberikan tanggapan dan penjelasan resmi terkait operasi tambang yang diduga beroperasi di bawah pengawasan kepolisian.

Example 300x600

Seperti diberitakan sebelumnya, terlihat tiga excavator, satu dozer, dan sekitar lima dump truck beroperasi di lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal tersebut. Beberapa sumber menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh beberapa orang, termasuk diantaranya Karaeng Ancang.

Sdr. Budhiman mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait desakan tersebut maupun dugaan aktivitas tambang ilegal di Kampung Tuju. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak berwajib untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Atas pengelolaan tambahg Ilegal akan lahir sejumlah pelanggaran hukum di wilayah kerja Polres Jeneponto, jika Kapolres Jeneponto melakukan pembiaran, sama halnya dengan membiarkan hukum terinjak injak oleh para pelaku kejahatan lingkunga tersebut.

Pelanggaran yang terjadi dengan adanya tambang Ilegal diantaranya..
Pemakaian solar atau BBM Subsidi sehingga Negara dan rakyat ikut dirugikan.
Sio & Silo alat berat perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan berkala.
Pajak pendapatan daerah yang tidak terpenuhi, biasanya para penambag menggunakan istilah Izin Koordinasi ( sepengetahuan Aph sehingga setoran masuk di Aph wilayah tersebut).
Merusak lingkungan
Pemurnian lokasi paska tambang.

Semua itu unsur pelanggaran hukum yang timbul atas adany atambang ilega dalam kawasan pengawasan Polres di sebua wilayha.

Oleh karena itu kami Lembaga Poros Rakyat Indonesia menghimbau Kapolres Jeneponto bertindak atas nama SOP & Kode Etik Tugas dan Jabatan di Kabupaten Jeneponto.

Dan Kepada Bupati Kabupaten Jeneponto kiranya wajib membahas melahirka solusi terbaik untuk tambang demi menopang pembangunan di kawasan Kabupaten Jeneponto.
Tutup Budhiman.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *