Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gowa

Lembaga Poros Rakyat Indonesia: Berhati-hatilah, Informasi di Facebook Bisa Berujung Masalah Hukum!

942
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia: Berhati-hatilah, Informasi di Facebook Bisa Berujung Masalah Hukum!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Gowa Sulawesi Selatan. petirnews. Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyorot ketidak pahaman sebagian masyarakat dalam menggunakan media jejaring sosial, (19-04-2025).

Example 300x600

Di era digital saat ini, penyebaran informasi di jejaring sosial seperti Facebook semakin mudah dan cepat.

Facebook, sebagai platform media sosial, dapat menjadi sarana untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, atau pengancaman, penggunaan akun bodong, Pasal-pasal tertentu dalam UU ITE dapat diterapkan pada kegiatan di Facebook yang melanggar hukum, seperti Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 28 mengenai ujaran kebencian.
Menurut hukum, penyebaran berita palsu dapat berujung pada pencemaran nama baik dan masalah hukum bagi penyebar informasi tersebut.

Para ahli hukum mengingatkan pentingnya prinsip PRADUGA tidak bersalah yang diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konteks ini, setiap individu harus berhati-hati dalam membagikan informasi yang bisa berdampak negatif pada reputasi orang lain tanpa bukti yang jelas, akan merugikan penyebar berita tersebut.

Pertama dalam penyebaran berita sering kali melupakan sistem hukum di negeri kita yakni tetap mengedepankan PRADUGA TAK BERSALAH, apapun. Kasusnya, karena hanya PENGADILAN yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak, penipu atau bukan penipu.
Kedua setiap orang harus sadar bahwa jejaring sosial tidak menjamin perlindungan buat pengguna Facebook atas informasi yang disebarkan yang bisa saja merugikan orang apalagi tidak melalui keputusan pengadilan.
Dan penyebaran informasi secaraa prontal tampa pertimbangan hukum bisa saja di LAPORKAN.

“Media sosial harus menjadi alat untuk menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat, bukan sebaliknya,” ungkap Dr. Andi Prasetyo, seorang pakar komunikasi dari Universitas Jakarta. “Berhati-hati dalam menyampaikan informasi adalah langkah penting untuk menjaga etika komunikasi dan melindungi hak asasi setiap individu.”

Oleh karena itu, pengguna media sosial diimbau untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau membagikannya merupakan langkah preventif yang dapat mengurangi dampak negatif.

Pengguna diingatkan untuk selalu melakukan pengecekan fakta dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka di dunia maya.

Dalam sebuah survei terbaru, ditemukan bahwa lebih dari 60% pengguna media sosial mengakui bahwa mereka pernah membagikan informasi tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran mengenai etika berkomunikasi di era informasi yang serba cepat ini.

Melalui pendekatan yang hati-hati dan berbasis bukti, diharapkan informasi yang disebarkan di media sosial dapat memberikan dampak positif dan membangun, serta terhindar dari penyebaran berita bohong yang dapat merugikan banyak pihak.

Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dalam berkomunikasi di dunia maya, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan teknologi dan informasi yang tersedia.

Penyebaran informasi yang merugikan orang lain di jejaring sosial seperti Facebook harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan etika komunikasi serta hukum yang berlaku.

Penyebaran informasi tanpa dasar dapat dianggap sebagai hoaks dan dapat melanggar UU IT, berpotensi menjadi pencemaran nama baik.

Hal inilah yang sementara bergulir laporannya di MAKO POLRESTA GOWA

Oleh M. Irfan Haris SH. selaku PELAPOR karena merasa ada pihak tertentu yang mencoba merusak nama baiknya

Terlapor dengan nama Akun Facebook.
Ben Bagas, Taufik Ir.
Tina kanang.
Syarul yasin, dan banyak akun bodong yang di gunakan.

Negara kita mengedepankan prinsip hukum dan praduga tidak bersalah, sehingga penting untuk tidak menebar informasi yang bisa merugikan tanpa bukti yang jelas.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menghimbau kepada segenap pengguna jejaring sosial seperti Facebook untuk lebih pandai menempatkan diri dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *