Gowa-Petirnews.net/ digegerkan oleh kasus kontroversial terkait pendaftaran kepolisian Republik Indonesia yang menimbulkan indikasi keterlibatan oknum Polda, dengan perantara Abd Rahman Siajang. Dugaan penerimaan biaya sebesar Rp. 520 juta melalui perantara Siajang menjadi sorotan dalam kronologis kejadian yang mencengangkan ini.
Korban awalnya hanya dikenal dengan inisial oknum kepolisian (Ms), namun kemudian oknum tersebut memperkenalkan Siajang kepada korban. Melalui perantara Siajang, korban kemudian memberikan sejumlah uang melalui transfer. Namun, pendaftaran pertama pada tahun 2023 bulan Maret dan pendaftaran kedua pada tahun 2024 dengan bimbingan belajar tidak membuahkan hasil. Keluarga korban mengalami kesulitan menghubungi Siajang setelah kejadian tersebut.
Kejanggalan terjadi ketika oknum Polda diduga terlibat dalam mempertemukan korban dengan Siajang, yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas di kepolisian. Video visual yang merekam korban mendapatkan arahan dari oknum tersebut di rumahnya menjadi bukti yang memperkuat dugaan ini.
Situasi yang meragukan ini memunculkan pertanyaan yang mendesak akan keterlibatan oknum dalam kasus ini, memicu perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk menyingkap kebenaran di balik kasus pendaftaran yang membingungkan ini.
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pihak APH terhadap kejadian ini, guna menjaga integritas Kepolisian Republik Indonesia. Laporan atas kejadian ini diharapkan dapat menjadi wujud kepedulian terhadap nama baik institusi kepolisian.
Regulasi yang Berlaku:
Pasal-pasal tentang penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi acuan dalam menangani dugaan tindak pidana dalam kasus kontroversial ini. Selain itu, Undang-Undang tentang penyelenggaraan kepolisian juga menjadi landasan hukum dalam menegakkan kedisiplinan dan kehormatan di tubuh kepolisian.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia