Pangkajene, Petirnews.net – Sulawesi Selatan pekerjaan jalan beton di kelurahan biraeng, kampung bilaey kabupaten Pangkajene Kepulauan melalaikan spesifikasi indikasi tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Kamis, 29 Desember 2023
Perkirakan panjang kurang lebih 700 meter, ketebalan Cor beton bervariasi, antara 11 CM, 13 CM dan 15 CM menimbulkan dugaan keras tidak sesuai spesifikasi standar mutu dan jaminan kelayakan fungsi sebuah jalan, paling parah jaminan keselamatan kontruksi.
Tim Sergap lembaga poros Rakyat Indonesia, jalan beton terbukti mengalami keretakan di beberapa titik menjelaskan bahwa klasifikasi pekerjaan jalan beton tersebut sudah layak tidak sesuai ketentuan pekerjaan beton anjurkan Standar SNI.
Kepentingan publik, dilokasi jalan beton tidak ditemukan papan proyek, melabrak undang undang Keterbukaan informasi publik, akibat dari tindakan tersebut, kontraktor Indikasi melakukan pembohongan publik atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan
Setiap kegiatan projek wajib ada papan informasi projek bagian dari dukungan pelaksanaan pengawasan semua pihak, terkhusua masyarakat yang ada sekitar lokasi pekerjaan jalan.
Untuk mencapai pekerjaan yang di jamin kualitas dan kuantitasnya.
Undang undang nomor 18 No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, wajib atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Mungkin Kontraktor tidak berstatus Warga Negara Indonesia, sehingga beberpaa regulasi kegiatan proyek jalan Beton tidak di indahkan.
Mendalami dari semua proses kegiatan pekerjaan jalan beton, atas nama Lembaga poros rakyat Indonesia mendesak Aparat terkait agar segera turun ke lokasi guna memeriksa kondisi projek jalan beton yang ada di Kelurahan Biraeng.
Wajib di periksa dan jika perlu hadirkan tenaga Ahli di bidang Jalan Betonisasi sehingga ada kejelasan secara tehnis.
PPK dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkajene Kepulangan, sebelum sampai di akhir pemeliharaan sebaiknya lakukan pemeriksaan analisa mutu pelerjaan jalan beton tersebut.
Jangan sampai pekerjaan tersebut berakibat fatal buat pengguna jalan kedepan, ini persoalan nyawa penerima manfaat.
“Kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia Mendesak segenap pemangku kebijakan untuk mengambil tindakan preventif sebelum semua terlambat, kami anggap pekerjaan tersebut jauh meninggalkan spesifikasi kontrak pekerjaan beton,” Tutup tim Sergap Lembaga Poros Rakyat Indonesia